Teddy Minahasa dan Istri Dianugerai Gelar Kehormatan Adat dari Tampuak Tungkai Alam Minangkabau
Lebih lanjut, kata dia, Kapolda Sumbar mau melaksanakan UU No 8 Tahun 2021 tentang Restorasi Justice. Dimana, perkara Tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai, diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani penyelesaian perkaranya secara adat.
"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (ninik mamak-red)," katanya. (vri)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar