Distribusi STB di Sumatera Barat, Robert: KPID Tak Dikabari Jumlah yang telah Dibagikan
Lembaga ini sendiri dibedakan dari 'Lembaga Penyiaran Layanan Program Siaran,' disebabkan hanya penyelenggara multipleksing yang memiliki frekuensi/kanalnya sendiri (tidak seperti saat ini di mana semua lembaga penyiaran memiliki frekuensinya masing-masing).
Sebelumnya Kemenkominfo menyampaikan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan selambat-lambatnya pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, setelah TV analog bermigrasi, siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital.
Efisiensi Perubahan dari TV analog ke TV digital ini, sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007 sejalan dengan semakin meningkatnya penggunaan internet.
Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran
Latar belakang penghentian siaran TV analog ini terkait dengan efisiensi. Sebab, spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog menurutnya berada pada pita 700 MHz atau pita yang juga untuk layanan internet.
Karenanya, di seluruh dunia melakukan penghematan penggunaan pita 700 MHz dengan pemanfaatan TV digital yang lebih efisien.
Dengan perubahan ke TV digital maka penghematan spektrum tersebut bisa digunakan untuk peningkatan kualitas layanan internet, kebencanaan, pendidikan dan kesehatan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar