103 Eselon IV Dilantik jadi Fungsional, Mahyeldi: Pensiun di Usia 60 Tahun
PADANG (30/5/2022) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi lantik 103 eselon IV jadi pejabat fungsional di aula kantor gubernuran, Senin sore. Penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB No 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
"Pelantikan penyederhanaan jabatan struktural jadi fungsional ini dilakukan agar terciptanya iklim birokrasi yang dinamis dan profesional, yang kita lihat selama ini sistem kerja tidak efektif karena panjangnya jalur birokrasi yang dilalui," papar Mahyeldi saat pelantikan, Senin sore.
Pelantikan dan sumpah jabatan ini disaksikan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumbar, Andri Yulika, Ahmad Zakri (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), Fitriati (Kepala Biro Organisasi) dan para kepala OPD terkait lainnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah melakukan pelantikan pejabat fungsional dari hasil penyetaraan tahap satu pada 31 Desember 2021 lalu. Sekarang, berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri No 800/3440/OTDA tanggal 24 Mei 2022 tentang persetujuan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan tahap dua di lingkungan Pemprov Sumbar.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Dia menyebut, selain memangkas panjangnya jalur birokrasi, penyederhanaan ini dilakukan untuk memudahkan para ASN melakukan pelayanan prima pada masyarakat.
"Ini semua harus jadi semangat kita bersama, dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif, inovatif dan responsif," tegasnya.
Mahyeldi menilai, selama ini banyak para pejabat yang mengira, jika jadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Menurutnya, banyak keuntungan-keuntungan yang didapat ketika jadi pejabat fungsional.
"Pejabat fungsional kini, memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat struktural. Lalu para pejabat fungsional ahli muda pun tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Mahyeldi menyebut keuntungan-keuntungan lain, ketika menjadi pejabat fungsional. Di antaranya memiliki peluang untuk mendapatkan pangkat dan golongan yang lebih tinggi serta mendapat peluang pensiun di usia 60 tahun. Hal tersebut juga berlaku pada fungsional jenjang madya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar