Kantor Bupati Pasaman Barat Sediakan Layanan Pembuatan Paspor
Dia menyebutkan persyaratan yang harus dibawa pemohon, saat wawancara paspor antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau buku nikah serta persyaratan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan paspor. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat