Kantor Bupati Pasaman Barat Sediakan Layanan Pembuatan Paspor
Dia menyebutkan persyaratan yang harus dibawa pemohon, saat wawancara paspor antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau buku nikah serta persyaratan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan paspor. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan