Pelonggaran Penggunaan Masker, Lisda: Indikator Penanganan Pandemi di Indonesia Berjalan Baik
Sementara itu, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, harus tetap menggunakan masker.
Namun demikian, menurut Lisda, implementasi pelonggaran yang langsung diumumkan Presiden Jokowi tersebut, tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, karena kebijakan itu merupakan bagian dari proses transisi dari kondisi pandemi ke endemi Covid-19.
Pelonggaran penggunaan masker itu bakal dievalusi secara bertahap. Bila terjadi peningkatan penularan kasus baru, maka kebijakan itu harus segera dihentikan segera.
Baca juga: Polri Rencanakan Pembentukan Direktorat PPA, Lisda: Strategis Menunjang Implementasi UU TPKS
"Jadi, karena kita masih dalam proses transisi, kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan di evaluasi secara bertahap."
"Jika hasilnya positif, maka pemerintah bisa menurunkan status menjadi endemi. Namun, jika hasil evaluasinya justru jelek, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat sebelum menimbulkan gelombang kasus baru," tutur Srikandi NasDem itu.
Selain soal masker, pemerintah juga meniadakan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negari yang sudah mendapat dosis lengkap vaksinasi Covid-19.
Lisda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar dengan kesadaran bersama, untuk berperilaku hidup sehat sebagai wujud tanggung jawab dan cinta terhadap keluarga.
"Kita harus terus menjaga pola gaya hidup sehat yang telah terbentuk selama pandemi. Kebijakan ini bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada, namun lebih memberi ruang kepada masyarakat dalam beraktivitas. Semoga pandemi ini benar-benar berakhir dan kita kembali hidup normal," tutur Lisda.
Kelonggaran memakai masker diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo di Istana Negara. Aturan wajib memakai masker, tak lagi diwajibkan pada kondisi di luar ruangan, namun hanya diwajibkan saat berada didalam ruangan dengan jumlah orang tertentu.
Bagi penderita penyakit berat dan Lansia, masih disarankan untuk memakai masker, serta yang tengah diserang flu atau batuk juga masih diwajibkan memakai masker. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Ajak Danrem 032/Wbr Susuri Jalan Tol Padang-Sicincin dengan Motor Trabas
- Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
- Komisi III DPRD Kepri Cari Tahu Kiat Pembangunan Infrastruktur ke DPRD Sumbar
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya