Pelonggaran Penggunaan Masker, Lisda: Indikator Penanganan Pandemi di Indonesia Berjalan Baik

Kamis, 19 Mei 2022, 09:57 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pelonggaran Penggunaan Masker, Lisda: Indikator Penanganan Pandemi di Indonesia Berjalan...
Anggota Fraksi NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni

Sementara itu, kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, harus tetap menggunakan masker.

Namun demikian, menurut Lisda, implementasi pelonggaran yang langsung diumumkan Presiden Jokowi tersebut, tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, karena kebijakan itu merupakan bagian dari proses transisi dari kondisi pandemi ke endemi Covid-19.

Pelonggaran penggunaan masker itu bakal dievalusi secara bertahap. Bila terjadi peningkatan penularan kasus baru, maka kebijakan itu harus segera dihentikan segera.

Baca juga: Polri Rencanakan Pembentukan Direktorat PPA, Lisda: Strategis Menunjang Implementasi UU TPKS

"Jadi, karena kita masih dalam proses transisi, kebijakan ini tetap dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan di evaluasi secara bertahap."

"Jika hasilnya positif, maka pemerintah bisa menurunkan status menjadi endemi. Namun, jika hasil evaluasinya justru jelek, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan cepat sebelum menimbulkan gelombang kasus baru," tutur Srikandi NasDem itu.

Selain soal masker, pemerintah juga meniadakan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negari yang sudah mendapat dosis lengkap vaksinasi Covid-19.

Lisda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar dengan kesadaran bersama, untuk berperilaku hidup sehat sebagai wujud tanggung jawab dan cinta terhadap keluarga.

"Kita harus terus menjaga pola gaya hidup sehat yang telah terbentuk selama pandemi. Kebijakan ini bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada, namun lebih memberi ruang kepada masyarakat dalam beraktivitas. Semoga pandemi ini benar-benar berakhir dan kita kembali hidup normal," tutur Lisda.

Kelonggaran memakai masker diumumkan Presiden RI Jokowi Widodo di Istana Negara. Aturan wajib memakai masker, tak lagi diwajibkan pada kondisi di luar ruangan, namun hanya diwajibkan saat berada didalam ruangan dengan jumlah orang tertentu.

Bagi penderita penyakit berat dan Lansia, masih disarankan untuk memakai masker, serta yang tengah diserang flu atau batuk juga masih diwajibkan memakai masker. (kyo)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: