Dua Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Palangki, Gubernur: Lakukan Karantina Ketat

Sabtu, 14 Mei 2022, 22:59 WIB | Bisnis | Provinsi Sumatera Barat
Dua Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Palangki, Gubernur: Lakukan Karantina Ketat
Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

PADANG (14/5/2022) - Gubernur Sumbar, Mahyeldi menginstruksikan dilakukannya langkah-langkah antisipasi guna menangkal penyebaran penyakit mulut dan kuku di wilayah Sumatera Barat. Hal ini untuk mengantisipasi merebaknya kasus klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di beberapa provinsi di Pulau Jawa maupun Sumatera, beberapa waktu terakhir.

Melalui Surat Edaran No: 559/ED/GSB 2022 pada Kamis (12/5/2022), gubernur telah meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK, disertai optimalisai peran pejabat otoritas veterniter dan dokter hewan lewat unit respon cepat pengendalian penyakit mulut dan kuku.

Melalui edaran yang sama, gubernur juga telah memberlakukan pelarangan kegiatan jual beli ternak (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan produk hasil peternakan yang berasal dari wilayah yang terpapar maupun diduga sudah mengalami kasus PMK.

"Untuk antisipasi dan pengendalian ancaman PMK, akan diberlakukan pembatasan lalulintas serta tindakan karantina ketat pada ternak maupun produk peternakan yang berasal dari luar daerah dan daerah terdampak PMK," jelas Mahyeldi.

Baca juga: Nigeria Tunjuk PT Kunango Jantan jadi Produsen Pembuat Mesin Pupuk Batubara, Ini Kata Gubernur Sumbar

Sementara, jika ditemukan kasus klinis PMK di wilayah Sumbar, Mayeldi meminta otoritas veterniter di daerah setempat, segera melaporkan pada pemerintah provinsi. Setiap kasus PMK yang ditemukan juga akan diteruskan kepada Menteri Pertanian untuk segera ditindak lanjut.

Diketahui, hingga 11 Mei 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima dua laporan kasus suspek PMK yang berasal dari Palangki, Kabupaten Sijunjung.

Menurut laporan dari otoritas terkait, ternak yang diduga menderita PMK telah mendapat tindakan medis berupa isolasi dan pengobatan simptomatik. (kyo)

Baca juga: Pengurus Indo Jalito Periode 2024-2028 Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur Sumbar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: