Ini Link Daftar Peserta Jemaah Hari Reguler 1443 H, Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun

JAKARTA (8/5/2022) - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Ahad merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
"Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti," terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Ahad.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
"Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," pesan Hilman.
Baca juga: Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," imbuhnya.
Hilman mengatakan, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus dan 1.901 kuota petugas.
Semuanya berkurang dari kuota normal, sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
"Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran."
Baca juga: Kemenag Susun Desain dan Instrumen Survei Kerukunan Umat Beragama
"Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur," harapnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan
- DPRD Riau Serahkan Rekap Aspirasi Masyarakat Hasil Reses Masa Sidang I ke Wakil Gubernur
- Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan
- Singapura akan Investasi PLTS dan CCGT di Bengkalis, Ini Kata Gubernur Riau
- Kirab Pemilu 2024 Dilepas Menuju Kabupaten Limapuluh Kota, Ini Harapan Eva Yuliana