Ini Link Daftar Peserta Jemaah Hari Reguler 1443 H, Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun

Senin, 09 Mei 2022, 17:49 WIB | News | Nasional
Ini Link Daftar Peserta Jemaah Hari Reguler 1443 H, Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun
Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan, tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insya Allah, seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," terang Hilman.

Baca juga: Ini Tiga Masjid di Sumbar yang Dinobatkan Kemenag RI jadi Percontohan Tingkat Nasional 2024

"Saya mengimbau masyarakat, untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M," tandasnya. (kyo)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI