Ini Link Daftar Peserta Jemaah Hari Reguler 1443 H, Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun

Senin, 09 Mei 2022, 17:49 WIB | News | Nasional
Ini Link Daftar Peserta Jemaah Hari Reguler 1443 H, Usia Dibatasi Maksimal 65 Tahun
Dirjen PHU Kemenag RI, Hilman Latief.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan, tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

"Insya Allah, seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia," terang Hilman.

Baca juga: Mahyudin Dilantik jadi Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi Pindah ke UIN Jambi

"Saya mengimbau masyarakat, untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M," tandasnya. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: