Personel Terlibat Narkoba, Kapolda Sumbar: Ini Tidak Bisa Ditoleransi
PADANG (21/4/2022) - Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menegaskan, tidak akan memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan terlibat narkoba, walaupun yang melakukan pelanggaran hukum tersebut adalah anak buah sendiri.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat membacakan instruksi dari Kapolda Sumbar, ketika memimpin konferensi pers di Mapolresta Padang, terkait penangkapan seorang perwira menengah Polda Sumbar yang terlibat sabu-sabu, Kamis siang.
"Saya sudah tegaskan dalam Commander Wish di awal saya menjabat sebagai Kapolda Sumbar tahun 2021, bahwa prioritas utama yang harus jadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri," ucap Kombes Pol Satake Bayu mengulang pernyataan Irjen Teddy Minahasa.
Apalagi, tukas dia, Kapolda menginginkan yang seharusnya seorang anggota kepolisian ikut memberantas peredaran narkotika.(Baca: Perwira Menengah Dit Sabhara Polda Sumbar Ditangkap Nyabu)
Baca juga: Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
"Masak, seorang anggota Polri yang harus memberantas peredaran narkoba ilegal justru mengkonsumsi narkoba. Ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Terkait jika adanya oknum yang melakukan pelanggaran dan terlibat narkoba, ungkap Kombes Satake, Kapolda Sumbar memastikan akan membiarkan proses hukum berlangsung secara objektif.
"Yang jelas, Bapak Kapolda tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar ketentuan hukum, meskipun itu anggota sendiri," pungkasnya. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024