Dasrul Pimpin KPID Sumatera Barat 2022-2025, Pemilihan secara Voting
PADANG (6/4/2022) - Dasrul terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2022-2025. Pemilihan digelar secara voting untuk semua struktur jabatan pimpinan di KPID Sumbar.
Dimana, Dasrul meraih 5 dari 7 suara untuk posisi ketua. Pesaingnya, Robert Cenedy, meraih 2 suara.
"Pemilihan secara voting ini merupakan kesepakatan seluruh kawan-kawan komisioner," ungkap Dasrul melalui pesan whatsapp usai terpilih, Rabu sore.
Untuk posisi wakil ketua, bertarung dalam pemilihan, Eka Jumiati dengan Rahmadi Sutrisno.
Baca juga: Dipercaya jadi Calon Tuan Rumah Agenda Nasional di Tahun 2025, KPID Temui Ketua DPRD Sumbar
Di posisi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, jabatannya diperebutkan Edra Mardi, Eka Jumiati dan Dasrul.
Selanjutnya, posisi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, bertarung Ficky Tri Saputra dengan Baldi Pramana.
Terakhir, jabatan Koordinator Bidang Perizinan, diperebutkan Rahmadi Sutrisno, Ficky Tri Saputra, Robert Cenedy dan Eka Jumiati.
Berikut hasil voting pemilihan struktur KPID Sumatera Barat periode 2022-2025:
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79
- Ketua: Dasrul (5 suara)
- Wakil Ketua: Eka Jumiati (5 suara)
- Koordinator Bidang Kelembagaan: Edra Mardi (5 suara)
- Anggota: Dasrul
- Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran: Ficky Tri Saputra (5 suara)
- Anggota: Robert Cenedy
- Baldi Pramana
- Koordinator Bidang Perizinan: Rahmadi Sutrisno (4 suara)
- Anggota: Eka Jumiati. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024