Program Lawan Rentenir Tak Digubris, Hidayat: Konversi BN ke Syariah Kental Ambisi Politik
Ditambahkannya, jika ingin bersyariah seacara kaffah alias tidak dibungkusan saja seperti praktek lembaga keuangan yang berlabel syariah --namun prakteknya tetap konvensional, Hidayat memastikan, akan mendukung full hal tersebut.
Rentenir Merajalela, Gubernur Tak Gubris
"Mungkin Gubernur lupa dan gagal prioritas dalam mensyariahkan peradaban perekonomian rakyat Sumbar. Menurut saya, mestinya yang diprioritaskan dulu adalah mensyariahkan peradaban," ucapnya.
Selama saya di Komisi III DPRD Sumbar yang bermitra dengan Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata masih banyak pelaku usaha super mikro dan mikro yang ada di daerah ini, sumber pembiayaan usahanya berasal dari rentenir yang bunganya sangat mencekik.
"Tidak digubris gubernur itu, tidak terdengar itu bagaimana kebijakan gubernur, minimal untuk mengurangi ketergantungan dengan rentenir. Justeru sebaliknya, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program subsidi bunga terhadap pelaku usaha super mikro belum juga diteken," aku Hidayat.
Program subsidi bunga merupakan program yang digagas oleh DPRD Sumbar. Ketua DPRD dan pimpinan Komisi III beserta anggota, saat itu menginisiasi program ini dan sudah menjadi kesepakatan antara DPRD, Pemprov dan Bank Nagari. Namanya program Simamak.
Namun, keputusan mengoperasionalkannya ada di tangan gubernur melalui pembentukan Pergub. "Pergubnya tak kunjung keluar, padahal sudah sejak awal awal tahun 2021, bahkan juga sudah dialokasikan anggaran ABPD lebih kurang Rp3 miliar untuk subsidi bunga dengan total plafon kredit sampai belasan miliar yang diperuntukkan bagi puluhan ribu calon calon debitur pelaku usaha super mikro. Faktanya saat ini masih nihil," tegas Hidayat.
Padahal program simamak ini merupakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha super mikro ini dengan bunga 2% setahun. Ada nilai edukasinya, selain pelaku usaha super mikro yang umumnya belum memiliki rekening bank, diharapkan bisa punya pengalaman dan ramah terhadap pelayanan keuangan perbankan.
Sebaliknya, bank juga bakal memiliki rekam jejak terhadap ketaatan debitur membayarkan kewajibannya, sehingga selanjutnya bila membutuhkan kredit lebih besar, pihak bank sudah punya penilaian. Namun, program baik memangkas rentenir yang menerapkan bunga sampai 20% sebulan ini, gagal total gara-gara gubernur tidak bersedia menerbitkan Pergub yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakannya.
"Jadi, kalau dapat tolong satukanlah atara perkataan dan tindakan, jangan hanya fokus pada casing," tegas Hidayat. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024
- Angka Pengangguran Sumbar Lebihi Nasional, Audy: Kemiskinan Ekstrim Nomor 2 Terendah di Indonesia