54 Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Padang

Sabtu, 05 Maret 2022, 08:24 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
54 Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Padang
Tim penguji bersama peserta uji kompetensi wartawan tengah membahas salah satu materi ujian kompetensi, di Padang, Jumat. (veby riki yanto)

PADANG (5/2/2022) - Sebanyak 54 orang wartawan dari media cetak, siber dan elektronik di Sumatera Barat, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Padang, pada Jumat dan Sabtu (4-5/3/2022).

Keseluruh peserta UKW merupakan wartawan yang telah memenuhi persyaratan administrasi serta lulus seleksi melalui pra UKW yang dilaksanakan tiga hari sebelumnya, secara daring.

Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan saat membuka kegiatan meminta kepada para peserta, menjadikan UKW sebagai ajang memotret diri dan menambah ilmu.

Menurutnya, dengan semakin terbukanya informasi membuat banyak orang yang memanfaatkan media untuk kepentingan pribadi, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan

Baca juga: Pindah Partai di Pemilu 2024, Dua Anggota PAW DPRD Padang dari Partai Berkarya Dilantik

"Jadi UKW ini adalah salah satu upaya Dewan Pers yang ingin agar seorang wartawan untuk membuktikan kompetensinya, yakni memberikan informasi yang layak untuk dikonsumsi oleh publik," tutur Jamalul.

Ia menambahkan, sebenarnya fungsi jurnalis itu sederhana, yakni menyediakan informasi yang dibutuhkan publik, sehingga publik bisa mengatur atau bisa memutuskan untuk diri sendiri.

Namun, lanjut Jamalul, walau sederhana namun tugas tersebut tidaklah mudah. Karena, saat ini terlalu banyak media yang ditunggangi untuk kepentingan pribadi.

"Untuk itulah Dewan Pers memiliki dua tugas yakni melaksanakan UKW untuk wartawan, serta melakukan verifikasi terhadap media-media yang ada tujuannya adalah menjadikan media sehat, baik sehat secara konten (isi berita), maupun sehat secara finansial," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Tunjuk Andree Harmadi Algamar jadi Pj Wali Kota Padang, Ini Empat Larangan yang Tak Boleh Dilanggar

Kegiatan UKW yang akan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 4 Maret sampai dengan 5 Maret 2022 tersebut difasilitasi oleh Dewan Pers dengan melibatkan dua lembaga uji yakni LPDS dan LPSR. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: