Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers 'Kuliti' Dokumen Legalitas Portal Valoranews
Adapun dokumen yang mesti diunggah (diupload) lebih dulu sebelum menyandang status terverifikasi administrasi yakni aspek legalitas, administrasi, sumber daya manusia, kondisi fisik kantor, kompetensi personel yang mengelola media, kesejahteraan dan perlindungan terhadap karyawan serta keberlangsungan.
Yang jadi fokus pemeriksaan di antaranya, Pasal 3 (maksud dan tujuan serta kegiatan usaha) pada Akta Pendirian Perusahaan yang tidak boleh bercampur dengan bidang usaha lain selain pers. Kepatuhan terhadap UMR, kepesertaan karyawan di program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Yang tak kalah pentingnya, status kantor apakah sewa atau milik sendiri. Jika sewa, harus disertai dengan perjanjian sewa-menyewa. Selanjutnya, membuat surat pernyataan bermateri cukup tentang tidak akan pindah dalam rentang waktu minimal 1 tahun dan penanggungjawab dan/atau pemimpin redaksi juga tidak pindah atau mengundurkan diri.
Baca juga: 60 Orang Wartawan Ikuti UKW Fasilitasi Dewan Pers di Sumbar, 7 Peserta Gagal
Seluruh dokumen yang diunggah itu, kemudian diteliti kembali oleh Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers secara satu per satu. Termasuk juga diteliti kondisi kantor, ruang kerja, ruang rapat dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.
Pada verifikasi faktual ini, dari valoranews hadir pemimpin umum valoranews, Aguswanto, Al Imran (Pemimpin Redaksi) dan Hary Efendi (anggota Dewan Redaksi). (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024