Dua Anak Peminta-minta Berikut Orang Tua Diamankan Satpol PP dari SPBU Jati
PADANG (7/2/2022) - Dua orang anak di bawah umur, diduga dimanfaatkan orang tuanya untuk meminta-minta uang pada setiap orang yang akan mengisi BBM di SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, diamankan Satpol PP Padang, Senin malam.
"Yang dilakukan orang tuanya sudah salah. Perilaku ini bisa kita jerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang mengobjekan/memperalat anak-anak di bawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis," ungkap Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, Selasa.
Ibu dan anak tersebut, terang Mursalim, langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
"Jumlahnya, 2 anak beserta orang tuanya. Kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke DP3AP2KB. Jika tidak, kita lakukan pembinaan lebih lanjut," tambah Mursalim.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Upaya untuk menciptakan kondisi yang tertib dan kenyamanan warga kota, Mursalim menjelaskan, anggotanya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Padang, sehingga terciptanya masyarakat yang tentram dan madani dapat dicapai. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya