Ganti Rugi Ruas I Padang Sicincin Disepakati Gunakan Mekanisme Konsinyasi

Selasa, 08 Februari 2022, 11:28 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ganti Rugi Ruas I Padang Sicincin Disepakati Gunakan Mekanisme Konsinyasi
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy memimpin rapat pembahasan proses ganti rugi lahan tol bersama tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Padang, Senin. (humas)

PADANG (7/2/2022) - Hingga akhir Januari 2022, capaian pembebasan lahan ruas I Padang-Sicincin tercatat telah mencapai angka 57%. Sementara, proses pembebasan untuk seksi Padang-Kapalo Hilalang yang sempat terhambat, juga sudah menemukan titik terang.

Hal ini terungkap dalam rapat tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy bersama Kementrian PUPR, PT Hutama Karya, BPN serta Forkompimda Sumbar, di Padang, Senin.

"Progress di proyek jalan tol semakin terang, karena koordinasi dan kerjasama yang baik. Saya mengapresiasi Hutama Karya yang bersedia menyiapkan dana talangan untuk proses konsinyasi ganti rugi tanah," tukas Audy usai rapat.

Dikatakan Audy, Pemprov Sumbar terus mendorong percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Terutama melalui koordinasi secara proaktif dengan seluruh stakeholders yang terlibat. Mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, hingga di level kementerian, BUMN maupun swasta.

Baca juga: ORDA Sumbar Gelar SES di Pantai Ujung Batu, Sepakati Gelar Bakti Sosial di Daerah Terdampak Bencana

Audy juga mengapresiasi progres pembangunan yang semakin menampakkan titik terang, berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik dari tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.

Dari pembahasan rapat tersebut, penggantian kerugian lahan Seksi Padang-Kapalo Hilalang sejumlah 56 bidang tanah, sudah mulai diproses melalui skema konsinyasi. Guna mempercepat proses penggantian, Kementrian PUPR telah mengajukan permohonan dana talangan pada PT Hutama Karya.

PT Hutama Karya, juga telah menyampaikan kesediaannya untuk menyiapkan dana talang senilai Rp52 miliar untuk ganti rugi 46 bidang tanah. Sedangkan tujuh bidang tanah lainnya, masih dilakukan penilaian dan tiga bidang tanah masih dalam proses perbaikan penilaian oleh appraisal.

Dana talangan tersebut, akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Pariaman, sambil menunggu ketetapan pengadilan bagi ke 56 bidang tanah sesuai alur yang diatur dalam PP No 19 Tahun 2021 dan PERMA No 2 Tahun 2021.

Baca juga: Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK

Ke-56 bidang tanah yang dimaksud yaitu 12 bidang di Nagari Sungai Buluih Selatan, 3 bidang di Sungai Buluih Barat, 2 Bidang di Sungai Buluih Utara, 17 bidang di Nagari Buayan, 1 bidang di Lubuk Alung, 1 bidang di Balah Hilia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: