BI dan Kadin Sumbar Siap Berkolaborasi Sukseskan Survei Kegiatan Dunia Usaha
Kegiatan silaturahmi ini menghadirkan beberapa narasumber, Kepala OJK Sumbar, Yusri, Firdaus (Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Sumatera Barat) dan Sapto Widyatmiko (Kepala Divisi Statistik Sektor Ril) serta Gunawan Wicaksono (Kepala Divisi Perumusan dan Impelentasi KEKDA).
Penyelenggaraan survei-survei yang dilakukan Bank Indonesia didasarkan pada amanat Undang Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2004, Pasal 14 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Data dan informasi hasil survei ini, menjadi dasar dalam perumusan kebijakan Bank Indonesia, sejalan dengan prinsip dasar untuk menghasilkan kebijakan yang berdasarkan riset (research based policy). Untuk itu, dia mengajak Anggota Kadin Sumatera Barat untuk ikut berpartisipasi menjadi responden survei Bank Indonesia, dengan memberikan data dan informasi ril sehingga informasi yang dihasilkan tidak bias.
Baca juga: BI dan Pemprov Sumbar Gelar Minang CrEFt 2022, Ini Targetnya
Pengenalan SKDU kepada dunia usaha, merupakan langkah awal yang penting untuk menarik keterlibatan pelaku usaha khususnya kelas menengah dan besar. Sesuai pemaparan narasumber Sapto Widyatmiko dan Gunawan Wicaksono.
Mereka menyebut, seiring adanya Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 jumlah omzet dan asset perusahaan kategori menengah dan besar mengalami perubahan, yaitu omzet minimal Rp15 miliar/tahun dan asset minimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia memerlukan tambahan responden baru agar hasil survei mencerminkan sektor riil menengah besar.
Sementara itu, topik terkait regulasi perbankan dalam Program Pemulihan Ekonomi dibahas dengan narasumber Yusri. Dia menyampaikan, terdapat 3 Peraturan OJK merespon dampak pandemi Covid 19 yaitu POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional, POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perpanjangan Stimulus Perekomian Nasional dan No. 17/POJK.03/2021 tentang Perpanjangan Stimulus Perekonomian Nasional.
Perpanjangan stimulus tersebut untuk mepersiapkan bank dan debitur untuk soft landing ketika stimulus berakhir. Pokok-pokok kebijakan relaksasi tersebut sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 dan memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus namun menurun kinerjanya akibat Covid-19 melalui restrukturisasi kredit.
Di sesi terakhir, Firdaus menyampaikan, persentase capaian realisasi Investasi hingga September 2021 86,04% dari target atau tercapai Rp4,09 triliun dengan realisasi Investasi PMA terbesar pada sektor sekunder bidang usaha Industri Makanan.
Dukungan kemudahan perizinan berusaha melalui penyederhanaan regulasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mempengaruhi tingkat investasi. Dia juga memaparkan potensi-potensi Investasi di Sumatera Barat dan sektor prioritas investasi pada sektor industri, pariwisata, energi baru terbarukan, perikanan dan pertanian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024