GOW Pasaman Barat Kupas Hak dan Kewajiban Suami Istri menurut Hukum Positif
"Di tahun 2022 ini, kita berharap, GOW punya semangat baru dan semakin maju ke depan dengan tetap melihat rekam jejak ke belakang sebagai pelajaran untuk menatap masa depan."
"Kegiatan GOW ini akan tetap kita laksanakan setiap bulannya, dengan agenda dan tema acara yang berbeda setiap bulannya," jelas Fitri.
Hak dan Kewajiban
Baca juga: PKK Pasaman Barat Ajak Orang Tua Peduli Kasus Stunting
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Talu, Hj Isterliza memaparkan, di dalam perkawinan ada hak dan kewajiban suami istri. Selama hak dan kewajiban masih berjalan, maka di dalam rumah tangga akan tercipta sakinah mawadah warahmah.
"Karena hukum untuk perkawinan itu hukum positif, hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya sudah diatur UU perkawinan. Makanya, kepada semua suami dan istri di Kabupaten Pasaman Barat, apapun profesi tetap menunaikan hak dan kewajiban itu," katanya.
Apalagi, untuk kaum perempuan menjadi salah satu pihak yang cukup lemah di dalam perkawinan. Sehingga, perlu ketetapan hukum yang mengaturnya.
Pasangan suami istri harus memegang teguh perkawinan dan jangan sampai dicederai dengan hal yang merugikan kedua belah pihak. Termasuk saat ini, kasus perceraian cukup tinggi, selain masalah ekonomi, juga dipengaruhi oleh pihak ketiga atau perselingkuhan. Apakah itu karena kemajuan teknologi yang membuat mudahnya untuk berselingkuh atau persoalan yang tidak menjaga kepercayaan suami dan istri.
"Makanya, perlu memenuhi syarat dan UU Perkawinan itu. Apalagi, saat ini di dalam UU Perkawinan tercatat usia menikah itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Jika menikah di bawah usia itu, perkawinan tidak akan tercatat," katanya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat