Satpol PP Padang Segel Cafe di Kawasan Belakang Tangsi, Ini Sebabnya
PADANG (17/11/2021) - Sat Pol PP Padang menyegel sebuah cafe yang menyediakan fasilitas live musik, Rabu. Kafe itu beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Setelah ditelisik lebih jauh, kafe 'Mungkin Esok Coffee' ini ternyata berstatus ilegal alias tak mengantongi izin apapun.
"Kita melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Penyebabnya, kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran," ungkap Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang Suprianto di sela penyegelan.
Pelanggaran yang dilakukan, ungkap dia, aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Juga melanggar Perda Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kafe Mungkin Esok Coffee ini, melalui akun sosial medianya, menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi dan menari secara bebas di kafe tersebut. Bahkan, rata-rata dari mereka melanggar aturan Prokes Covid19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.
Layak Ditindak
Terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut," ungkap Hendri.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan