Satpol PP Padang Segel Cafe di Kawasan Belakang Tangsi, Ini Sebabnya

Kamis, 18 November 2021, 20:39 WIB | News | Kota Padang
Satpol PP Padang Segel Cafe di Kawasan Belakang Tangsi, Ini Sebabnya
Dandim 0312/Padang, Kolonel Inf M Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang menyegel kafe Mungkin Esok Coffee, Rabu. (humas)

PADANG (17/11/2021) - Sat Pol PP Padang menyegel sebuah cafe yang menyediakan fasilitas live musik, Rabu. Kafe itu beralamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Setelah ditelisik lebih jauh, kafe 'Mungkin Esok Coffee' ini ternyata berstatus ilegal alias tak mengantongi izin apapun.

"Kita melakukan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kafe tersebut. Penyebabnya, kafe ini jelas melakukan beberapa pelanggaran," ungkap Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang Suprianto di sela penyegelan.

Pelanggaran yang dilakukan, ungkap dia, aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid19 sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Juga melanggar Perda Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kafe Mungkin Esok Coffee ini, melalui akun sosial medianya, menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi dan menari secara bebas di kafe tersebut. Bahkan, rata-rata dari mereka melanggar aturan Prokes Covid19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.

Layak Ditindak

Terpisah, Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut.

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan tersebut," ungkap Hendri.

Halaman:

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI