Satpol PP Padang Segel Cafe di Kawasan Belakang Tangsi, Ini Sebabnya
Selain melanggar Prokes Covid-19, ungkap Hendri, cafe ini juga tidak berizin sehingga patut ditindak tegas. "Kita berharap, hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II," tegas Hendri sewaktu dihubungi awak media.
Terlibat langsung dalam penyegelan tersebut, Dandim 0312/Padang, Kolonel Inf M Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan