Satpol PP Padang Segel Cafe di Kawasan Belakang Tangsi, Ini Sebabnya
Selain melanggar Prokes Covid-19, ungkap Hendri, cafe ini juga tidak berizin sehingga patut ditindak tegas. "Kita berharap, hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II," tegas Hendri sewaktu dihubungi awak media.
Terlibat langsung dalam penyegelan tersebut, Dandim 0312/Padang, Kolonel Inf M Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS
- Targetkan Zero Halinar, Lapas Muaro Musnahkan 532 Telepon Genggam
- SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024