Pemilihan Serentak 2015, Yusrin: Tak Masanya Lagi Berkampanye Mengandalkan Baliho

Rabu, 23 September 2015, 19:18 WIB | News | Kota Padang
Pemilihan Serentak 2015, Yusrin: Tak Masanya Lagi Berkampanye Mengandalkan Baliho
Kordiv Sosialisasi KPU Padang, Yusrin Trinanda bersama M Sawati (ketua KPU Padang) dan Mahyudin (Kordiv Logistik KPU Padang), mewawancarai calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak 2015. (istimewa)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- KPU Padang masih belum menerima pemberitahuan jadwal kampanye dari tim pemenangan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, sejak kampanye terbuka dimulai 27 Agustus 2015 lalu.

"Kampanye pada pemilihan gubernur yang digelar serentak dengan dua kota dan 11 kabupaten di Sumbar itu, terdiri dari tujuh metode," ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Padang, Yusrin Trinanda, Rabu (23/9/2015) di Padang.

Dijelaskan Yusrin, ketujuh metode kampanye itu yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial, kegiatan olah raga dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) .

"Kecuali rapat umum yang waktunya tentatif (tergantung paslon-red), metode kampanye lainnya itu boleh digelar sejak tanggal 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015 nanti," terang Yusrin.

Baca juga: Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan

Mekanisme untuk melaksanakan metode kampanye tersebut, tim pemenangan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pelaksanaan acara di Kota Padang ke KPU Sumbar dengan ditembuskan ke KPU Padang. Kemudian, tim pemenangan menyampaikan surat pemberitahuan serupa ke Pemko, Polri dan Kodim serta Panwas.

"Untuk rapat umum, pesertanya tidak dibatasi. Sementara, jumlah peserta pada pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas sebanyak 2.000 orang," ungkapnya.

Sedangkan di kegiatan kebudayaan, sosial dan olah raga, ungkap Yusrin, tim pemenangan tidak dibatasi dalam mengumpulkan massa pendukungnya. Selama kurang lebih 100 hari kampanye terbuka itu, tim pemenangannya paslon juga boleh berkegiatan sebanyak mungkin, demi menarik simpati massa sesering mungkin, di periode waktu yang dibolehkan aturan.

"Mencermati aturan sekarang, metode kampanye yang harus diselenggarakan pasangan calon, menyerupai kampanye di luar negeri. Lebih banyak ruang untuk berdialog dan tatap muka dibanding pemasangan APK," terangnya.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

"Jika melihat metode kampanye di luar negeri, pertemuan tatap muka ini lebih banyak dimanfaatkan paslon untuk penggalangan dana (fund rising-red). Seharusnya, hal ini dilihat oleh tim pemenangan sebagai peluang untuk menarik simpatisannya. Tak masanya lagi, berkampanye dengan memasang APK," tegas Yusrin. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: