OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar
"Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Bisa juga melaporkan ke Satgas Waspada Investasi di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id," tambah dia.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, Yusri menyarankan warga untuk memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, mengabari seluruh kontak yang dimiliki, apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Selanjutnya, lapor ke polisi dengan melampirkan kontak penagih yang masih muncul.
Banyaknya informasi masyarakat yang dirugikan pinjaman online ilegal, ungkap Yusri, pada tanggal 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), menandatangani pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal. (kyo)
Baca juga: Yazid Dikukuhkan jadi PAW DPRD Bukittinggi Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Performa dan Fitur jadi Alasan dalam Keputusan Pembelian, Honda Stylo 160 Layak jadi Pilihan
- Nilai Transaksi Pasar Modal Sumatera Barat hingga Februari 2024 Tembus Rp1,58 Triliun
- PDRB Sumbar Membaik Seiring Tumbuhnya Industri Perbankan Sumbar Posisi Februari 2024
- BI Sumbar Gelar Silaturahmi Idul Fitri, Gubernur: Bencana Alam Pengaruhi Inflasi
- Hari Terakhir Libur Lebaran, 3405 Penumpang Berangkat dari BIM Menuju 9 Bandara Tujuan