OJK Terima 241 Laporan Terkait Pinjaman Online Ilegal dari Sumbar
"Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Bisa juga melaporkan ke Satgas Waspada Investasi di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id," tambah dia.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan, Yusri menyarankan warga untuk memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, mengabari seluruh kontak yang dimiliki, apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan. Selanjutnya, lapor ke polisi dengan melampirkan kontak penagih yang masih muncul.
Banyaknya informasi masyarakat yang dirugikan pinjaman online ilegal, ungkap Yusri, pada tanggal 21 Agustus 2021 OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM), menandatangani pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal. (kyo)
Baca juga: OJK Sumbar Imbau Masyarakat Waspada dengan Investasi dan Pinjol Ilegal
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024