Lima Kasus Pidana Anak Ditangani PPA Polres Pessel
VALORAnews - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, tengah menangani lima perkara kriminalitas yang pelakunya anak berusia belum 17 tahun. Kasus ini merupakan limpahan dari sejumlah Polsek yang ada di jajaran Polres Pessel.
"Pelaku kriminalitas yang pelakunya anak di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Tak ada pengeculian dalam penegakan hukum walaupun dia masih kanak-akan. Karena, ketika jalani persidangan nanti, juga akan mengikuti sistem peradilan anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Riko Yumasri, Selasa (22/9/2015)
Jenis perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur ini, terangnya, didominasi kasus pencurian. "Karena belum adanya ruangan khusus tahanan anak di Mapolres Pesisir Selatan, mereka akhirnya ditahan di sel tersendiri," terangnya. (lek)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo