Kisruh Belajar Tatap Muka di Padang, Budi: Fokus Indikator PPKM, Pengetatan Longgar Sendiri
Mengenai adanya beredar SE terbaru yang diterbitkan Selasa (5/10/2021) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19, Amrizal Rengganis menyebutkan akan menelusuri surat tersebut.
"Kita akan telusuri dulu surat edaran tersebut. Kalau memang ada dan telah beredar kita sudah minta melalui Kepala Disdikbud untuk mencabutnya kembali. Karena yang jelas, mulai Senin 4 Oktober kemarin kita sudah menerapkan pembukaan belajar tatap muka dengan melaksanakan Prokes yang ketat dan anak-anak yang ikut sekolah harus sudah divaksin," sebut Amrizal.
Sikap Pemko yang seolah melawan arus ini, anggota Fraksi PKS DPRD Padang, Djunaidy Hendri mengingatkan Pemko Padang, bahwa ada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mesti dipedomani dalam bernegara. Di aturan ini, secara tegas digariskan bahwa pemerintah daerah mesti mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Semestinya, saudara wali kota menjelaskan ke masyarakat, seperti apa sebenarnya kondisi penanganan Covid19 di Padang. Kami menyayangkan pemerintah kota, selalu ngotot menyebut bahwa Padang di PPKM Level 3, tetapi faktanya Padang tetap di Level 4," tegas Hendri.
Selain itu, berubahnya kebijakan Pemko sebanyak 3 kali dalam sehari, berpotensi menurunkan wibawa pemerintah di tengah masyarakat. "Pemko sangat gegabah jika kebijakan yang dilahirkan, terindikasi bertentangan dengan Irmendagri No 47 Tahun 2021," tegasnya.
Selain itu, terangnya, masyarakat tentu jadi resah dan kecewa, karena proses PTM akhirnya batal lagi. "Kami sekali lagi meminta saudara wali kota, untuk serius dan fokus terhadap permasalahan PPKM ini. Saudara wali kota harus mengevaluasi secara tegas, kinerja OPD dan aparat Pemko yang bertanggungjawab terhadap penanganan Covid 19 ini," tukas Djunaidy.
Seperti Ketoprak Humor
Berubah-ubahnya kebijakan Pemko Padang dalam waktu relatif cepat soal PTM ini, dinilai seorang warga kelurahan Surau Gadang, kecamatan Nanggalo, layaknya sebuah banyolan ketoprak humor.
"Seperti ketoprak humor saja. Dalam rentang waktu relatif singkat, kebijakannya berubah-ubah. Dibolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi siswa SD dan SMP, lalu ditunda kemudian dibolehkan lagi," ungkap Syafrudin, salah seorang orang tua siswa di Padang, Rabu.
"Prakteknya di lapangan jadi kacau. Ada sekolah yang meniadakan tatap muka setelah dua hari sebelumnya membolehkan. Ada juga sekolah yang memberlakukan sekolah dengan pakaian bebas. Ini yang terjadi sepanjang Rabu ini di berbagai sekolah," tambah Syafrudin yang memiliki anak yang sekolah di tingkat SD dan SMP.
Tak senafas dan bolak-baliknya aturan PTM di Kota Padang ini, menurut Budi Syahrial, tak perlu terjadi jika managemen informasinya benar. Selain itu, Pemko Padang ini juga mempunyai unit kerja Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) serta Bagian Humas.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya