Polemik Kepengurusan DPP IKA Unand versi Rustian, Yonisfar: Rektor Punya Hak Turun Tangan
PADANG (27/9/2021) - Rektor Universitas Andalas mesti segera turun tangan menyelesaikan kisruh di organisasi alumni pasca Kongres VI DPP IKA Unand yang digelar secara hybrid, 7 Agustus 2021 lalu.
Jika rektor pasif dan konflik berlarut-larut, akan mengganggu status PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) yang disahkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (PP) No 95 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu.
Demikian dikatakan senior alumni Unand, Yonisfar di Padang, Senin. Harapan itu disampaikan mantan Sekjen dan ketua harian DPP IKA Unand itu, menyikapi polemik struktur kepengurusan yang telah ditandatangani dan dipublikasikan Ketua Umum DPP IKA Unand periode 2021-2025, Rustian.
"Tugas pokok dan fungsi rektor itu, ada yang khusus berkaitan dengan alumni yakni Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni). Selayaknya, jika ada konflik di paguyuban alumni, rektor punya hak untuk turun tangan mengkomunikasikannya," terang Yonisfar.
Informasi yang diperoleh, ada sekitar 20 aturan baru yang harus dilahirkan seiring perubahan status jadi PTNBH tersebut. "Dalam PP 95/2021 ini disebutkan, Unand diberikan tenggat waktu 3 bulan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada. Misalnya, pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA)," tukas Yonisfar.
"Dalam MWA ini, ada unsur alumni di dalamnya. Nah, jika kepengurusan DPP IKA Unand ini terus berkonflik, yang pertama kali akan terganggu itu status PTNBH Unand. Tentunya, konflik ini akan jadi kontra produktif," tegasnya.
Selain itu, Yonisfar mengkhawatirkan, berlarutnya konflik penyusunan personalia kepengurusan ini, akan berdampak pada Universitas Dharma Andalas (Unidha). Dimana, perguruan tinggi ini adalah satu-satunya di Indonesia yang diinisiasi dan dimiliki organisasi alumni.
"Unidha ini adalah aset alumni Unand yang jumlahnya mencapai 140 ribu orang lebih. Aset ini harus dijaga alumni dari seluruh potensi yang bisa membuatnya ditinggalkan calon mahasiswa," tegas Yonisfar.
Pascadiumumkan kepengurusan DPP IKA Unand periode 2021-2025, enam dari sembilan orang Formatur Kongres VI IKA Unand melayangkan surat terbuka. Keenam formatur yang menandatangani surat terbuka itu yakni Munzir Busniah, Feri Arlius, Hidayat, M Shodiq Pasadique, Insannul Kamil dan Teddy Alfonso.
Berikut isinya;
Kepada Yth :
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah