Tak Pakai Logo KPU, Itu APK Illegal
VALORAnews -- Ketua Panwaslu Pessel, Windra Ikhsan mengaku, telah menyurati setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pessel di pemilihan serentak 2015, untuk tidak melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Kita mengimbau tim kampanye paslon, bisa menurunkan seluruh APK-nya. Termasuk di posko pemenangan, sebelum nantinya diturunkan tim penertiban," tegas Ikhsan, Rabu (16/9/2015) di Painan.
Dikatakan, APK yang resmi itu ciri-cirinya terdapat logo KPU di dalamnya. Namun, diakui Ikhsan, masih banyak APK tak resmi bertebaran di berbagai sudut kampung. "Kita sebelumnya telah melakukan penertiban APK ini, namun masih bermunculan kembali," terangnya.
Di masa kampanye terbuka ini, terangnya, Panwaslu akan kembali berkoordinsi dengan Pemkab, Kesbangpol, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP, guna menertibkan APK yang melanggar itu. (lek)
Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo