Tak Pakai Logo KPU, Itu APK Illegal

Rabu, 16 September 2015, 19:30 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Tak Pakai Logo KPU, Itu APK Illegal
Tiga personel Panwaslu Pessel, memimpin bimbingan teknis bagi pengawas kecamatan dan lapangan pada 12-13 September 2015 di sebuah hotel di Padang. (istimewa)

VALORAnews -- Ketua Panwaslu Pessel, Windra Ikhsan mengaku, telah menyurati setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pessel di pemilihan serentak 2015, untuk tidak melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kita mengimbau tim kampanye paslon, bisa menurunkan seluruh APK-nya. Termasuk di posko pemenangan, sebelum nantinya diturunkan tim penertiban," tegas Ikhsan, Rabu (16/9/2015) di Painan.

Dikatakan, APK yang resmi itu ciri-cirinya terdapat logo KPU di dalamnya. Namun, diakui Ikhsan, masih banyak APK tak resmi bertebaran di berbagai sudut kampung. "Kita sebelumnya telah melakukan penertiban APK ini, namun masih bermunculan kembali," terangnya.

Di masa kampanye terbuka ini, terangnya, Panwaslu akan kembali berkoordinsi dengan Pemkab, Kesbangpol, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP, guna menertibkan APK yang melanggar itu. (lek)

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI