Pajero Dakar Ultimate dan Hyundai Palisade jadi Tunggangan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar
PADANG (16/8/2021) - Mobil pelat merah merk Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BA 1 dan Hyundai Palisade dengan nomor polisi BA 2, mulai menghiasi halaman parkir kantor gubernur Sumatera Barat di Jl Sudirman No 51 Padang, beberapa waktu terakhir.
Duet kepala daerah yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, kompak memilih kendaraan jenis SUV (Sport Utility Vehicle) atau terjemahan bebasnya Kendaraan Utilitas Sport. Tipe mobil satu ini merupakan kombinasi dari dua tipe mobil, tipe penumpang dan off road.
Mitsubishi Pajero BA 1 yang jadi tunggangan anyar Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, diketahui seri Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 bertransmisi otomatis.(Baca: Ini Klarifikasi Audy Joinaldy Soal Mobil Dinas Jenis Hyundai Palisade)
Dikutip dari laman mitsubishi-motor.co.id, SUV tipe Dakar Ultimate 4x4 ini sudah dilengkapi mesin diesel 4N15 yang ramah lingkungan dengan transmisi otomatis 8-speed. Tenaga maksimalnya mencapai 181 PS pada 3.500 rpm dan torsi maksimal 430 Nm pada 2.500 rpm.
Baca juga: Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
Mobil teranyar keluaran mitsubishi ini, dibanderol mulai dari harga Rp507,8 sampai Rp738,7 juta on the road di Jakarta.
Sementara, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy memilih SUV keluaran Hyundai Palisade.
Dikutip dari laman hyundai.com, spesifikasi Hyundai Palisade ini yakni TypeR 2.2 CRDi, Displacement (cc) 2,199 dengan Max Power (ps/rpm) 147 (200)/3,800 dan Max Toque (kg-m/rpm)(45,0)/1,750-2,750. Memiliki 4 silinder dengan Valves of Cylinders16-valve serta Transmission Type 8 Speed Automatic serta Bahan Bakar type diesel.
Mobil teranyar Hyundai ini diluncurkan dengan tiga varian yakni Prime dengan harga on the road (OTR) Rp788 juta, Signature (Rp899 juta) dan Signatur AWD Rp1,1 miliar.
Baca juga: Pramuka Sumbar Miliki KTA Multifungsi, Jadi Percontohan di Indonesia, Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dalam Pasal 1 huruf (g) disebutkan, kendaraan dinas gubernur terdiri dari 1 unit sedan (maksimal 3.000 cc) dan 1 unit jeep (maksimal 4.200 cc). Sedangkan wakil gubernur, difasilitasi 1 unit sedan (maksimal 2.500 cc) dan 1 unit jeep (maksimal 3.200 cc).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024