Ekspose Semester I Tahun 2021 KPID Sumatera Barat: Iklan Layanan Masyarakat di Program Lokal SSJ Tak Termanfaatkan

Kamis, 15 Juli 2021, 22:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ekspose Semester I Tahun 2021 KPID Sumatera Barat: Iklan Layanan Masyarakat di Program...
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy (kanan) bersama Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang (dua dari kiri) dan komisioner lainnya, memberikan keterangan tentang kinerja semester I tahun 2021 pada wartawan, Ka

PADANG (15/7/2021) - Sekitar 50 persen sistem stasiun jaringan (SSJ), belum memenuhi penayangan program lokal sebesar 10 persen dari total jam siaran mereka. Parahnya, program lokal ini juga masih banyak ditayangkan di jam hantu, istilah untuk penayangan di waktu dinihari hingga jelang waktu subuh.

"Ironisnya lagi, program lokal yang ditayangkan sebagian besar sudah produksi lama dan diulang-ulang dari beberapa tahun yang lalu," ungkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy pada wartawan, saat jumpa pers tentang kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

Ikut hadir dalam ekspose itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang bersama komisioner lainnya seperti Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Selain itu, ungkap Robert, masih banyak lembaga penyiaran (LP) yang belum memenuhi kewajiban 10 persen penayangan iklan layanan masyarakat (ILM).

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

"ILM ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkannya demi mempublikasikan banyak hal tentang daerah yang dipimpinnya," ungkap Robert.

Penayangan ILM merupakan sebuah kewajiban bagi LP sesuai amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 46 Ayat (7) menukilkan, "Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat".

Persentase dari waktu siaran ILM ini juga diatur dengan tegas pada ayat (9) yang berbunyi, "Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk lembaga penyiaran publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya."

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Simulasi siaran untuk penayangan ILM kurang lebih 28 menit dari 20% porsi siaran iklan secara keseluruhan. Jika dihitung 1 spot iklan lamanya 30 detik berarti ada potensi 57 spot ILM yang bisa dimanfaatkan pemerintah daerah.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: