Ekspose Semester I Tahun 2021 KPID Sumatera Barat: Iklan Layanan Masyarakat di Program Lokal SSJ Tak Termanfaatkan
Dalam UU Penyiaran disebutkan, ILM adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui media radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan dimaksud.
Pelanggaran
Sepanjang semester I tahun 2021 ini, KPID Sumatera Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LP, baik lokal maupun nasional.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79
"Temuan pelanggaran terbagi kedalam 9 kategori, terdiri dari perlindungan anak, kekerasan, kata kasar dan ungkapan makian, seksualitas, rokok dan Napza, kesopanan dan kesusilaan, jurnalistik, siaran iklan dan penggolongan program siaran," ungkap Robert.
Kategori yang paling dominan dilanggar, terangnya, adalah perlindungan anak dan norma kesopanan dan kesusilaan. Selanjutnya, kategori lainnya adalah kata kasar dan seksualitas, penggolongan program siaran, rokok dan siaran iklan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024