Ekspose Semester I Tahun 2021 KPID Sumatera Barat: Iklan Layanan Masyarakat di Program Lokal SSJ Tak Termanfaatkan

Kamis, 15 Juli 2021, 22:16 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ekspose Semester I Tahun 2021 KPID Sumatera Barat: Iklan Layanan Masyarakat di Program...
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy (kanan) bersama Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang (dua dari kiri) dan komisioner lainnya, memberikan keterangan tentang kinerja semester I tahun 2021 pada wartawan, Ka

Dalam UU Penyiaran disebutkan, ILM adalah siaran iklan non komersial yang disiarkan melalui media radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan dimaksud.

Pelanggaran

Sepanjang semester I tahun 2021 ini, KPID Sumatera Barat juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan LP, baik lokal maupun nasional.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Dialog dengan Komisioner KPID Sumbar Usai Upacara HUT RI ke-79

"Temuan pelanggaran terbagi kedalam 9 kategori, terdiri dari perlindungan anak, kekerasan, kata kasar dan ungkapan makian, seksualitas, rokok dan Napza, kesopanan dan kesusilaan, jurnalistik, siaran iklan dan penggolongan program siaran," ungkap Robert.

Kategori yang paling dominan dilanggar, terangnya, adalah perlindungan anak dan norma kesopanan dan kesusilaan. Selanjutnya, kategori lainnya adalah kata kasar dan seksualitas, penggolongan program siaran, rokok dan siaran iklan.

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI