Ekspose Kinerja Semester I Tahun 2021: KPID Sumatera Barat Minta Pemerintah Percepat Revisi UU Penyiaran
PADANG (15/7/2021) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, meminta pemerintah untuk mempercepat Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sekaitan dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang mengambil alih peran KPID dalam proses perizinan.
"KPID Sumatera Barat mendorong revisi UU Penyiaran dalam memperkuat peran KPI sebagai lembaga pengawasan di bidang penyiaran," ungkap Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang pada wartawan saat jumpa pers tentang kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).
Pada ekspose itu, Afriendi didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumatera Barat seperti, Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).
Dorongan melakukan revisi UU Penyiaran ini, telah disampaikan ke presiden secara tertulis melalui Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto
"KPID Sumatera Barat melalui Bidang Kelembagaan, telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran," ungkap Afriendi.
Demokratisasi Penyiaran di Siaran Digital
Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumatera Barat, Jimmy Syah Putra Ginting mengungkapkan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.
"KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat," ungkap Jimmy.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar
Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumatera Barat meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada