Ekspose Kinerja Semester I Tahun 2021: KPID Sumatera Barat Minta Pemerintah Percepat Revisi UU Penyiaran

Kamis, 15 Juli 2021, 21:36 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Ekspose Kinerja Semester I Tahun 2021: KPID Sumatera Barat Minta Pemerintah Percepat...
Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang (dua dari kiri) memberikan keterangan tentang kinerja semester I 2021 pada wartawan, Kamis (15/7/2021). (mangindo kayo)

PADANG (15/7/2021) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, meminta pemerintah untuk mempercepat Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sekaitan dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang mengambil alih peran KPID dalam proses perizinan.

"KPID Sumatera Barat mendorong revisi UU Penyiaran dalam memperkuat peran KPI sebagai lembaga pengawasan di bidang penyiaran," ungkap Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang pada wartawan saat jumpa pers tentang kinerja KPID semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).

Pada ekspose itu, Afriendi didampingi sejumlah Komisioner KPID Sumatera Barat seperti, Yumi Ariyati (Wakil Ketua), Robert Cenedy (Korbid Pengawasan), Andres (Korbid PS2P), Jimmy Syah Putra Ginting (Anggota Bidang Kelembagaan) dan Adrian (Anggota Bidang Pengawasan).

Dorongan melakukan revisi UU Penyiaran ini, telah disampaikan ke presiden secara tertulis melalui Deputi 4 Kantor Staf Kepresidenan saat melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

"KPID Sumatera Barat melalui Bidang Kelembagaan, telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran," ungkap Afriendi.

Demokratisasi Penyiaran di Siaran Digital

Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumatera Barat, Jimmy Syah Putra Ginting mengungkapkan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.

"KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat," ungkap Jimmy.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar

Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumatera Barat meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: