Timsel Calon Komisioner KPID Sumbar Umumkan Tahapan Seleksi, Ini Persyaratannya
Sementara, HM Nurnas mengatakan, Komisi I DPRD Sumbar melihat, tantangan KPID Sumbar akan lebih berat kedepannya. Dengan begitu, akan membutuhkan calon komisioner yang berkompeten di bidang penyiaran.
"Kami memberikan ruang sebesar-sebesarnya pada Timsel, untuk merekrut calon komisioner KPID Sumbar. Semua aktifitas yang dilakukan selama proses rekrutmen, jadi tanggungjawab Timsel. Untuk penetapan diserahkan pada pemerintah daerah. Sedangkan DPRD hanya melakukan kelayakan dan kepatutan," ungkap Nurnas.
Menurutnya, proses seleksi ini nantinya akan mencari 7 orang calon Komisioner KPID Sumbar. "Semoga, yang terpilih nanti adalah orang yang terbaik, karena faktor integritas dan kompetensi jadi hal mendasar," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar
Proses seleksi ini dalam rangka melaksanakan amanat UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. pendaftaran sekaligus penerimaan dokumen pendaftaran, dimulai pada 13 Juli 2021 dan ditutup per tanggal 13 Augustus 2021 (cap pos).
Bagi berkas yang diantar, calon komisioner dapat langsung datang ke kantor KPID Sumatera Barat pada pukul 08.00-16.00 WIB, dengan alamat Jl KH Ahmad Dahlan No 31, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Padang.
Pengumuman untuk setiap tahapan seleksi, akan disampaikan melalui media massa dan website kpid.sumbarprov.go.id dan dprd.sumbarprov.go.id.
Untuk Pengumuman Pendaftaran dan Ketentuan persyaratan seleksi bisa, download disini.
Sedangkan untuk form Pendaftaran dan Pernyataan Komisioner KPID Sumbar, klik tautan ini. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024