Polres Padang Panjang Rancang Rekayasa Lalu Lintas Sikapi Penyekatan Masuk Kota

Senin, 12 Juli 2021, 16:28 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Polres Padang Panjang Rancang Rekayasa Lalu Lintas Sikapi Penyekatan Masuk Kota
Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG PANJANG (12/7/2021) - Polres Padang Panjang gelar rekayasa lalu lintas menyikapi kebijakan penyekatan pintu masuk kota yang merupakan tindaklanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang pascaterbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 20 Tahun 2021.

Rencana penyekatan dan perubahan arus lalu lintas itu, dibahas dalam rapat yang dipimpin Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo yang juga dihadiri Kabag Ops, AKP P Simamora, Kepala Dinas Perhubungan, I Putu Venda, Kepala Satpol PP Damkar, Alber Dwitra, Plt Kepala BPBD Kesbangpol, Ir Zulheri dan Personil Polres di Mapolres, Ahad (11/7/2021) malam.

Apri Wibowo mengatakan, dengan dilakukannya penyekatan di tiga titik pintu masuk wilayah kota mulai Senin (12/7/2021) besok, maka Polres bersama dinas terkait akan merekayasa lalu lintas bagi masyarakat yang masuk dan melintasi Kota Padang Panjang.

"Masyarakat dari Kota Padang menuju Kota Bukittinggi tidak diperiksa, bisa melanjutkan perjalanan melalui ruas jalan Simpang Padang Silaing Atas-MTSN Ganting, begitu juga sebaliknya."

Baca juga: Salurkan 2.600 Paket Beras untuk Warga Terdampak: Hendri Septa Berharap PPKM Darurat Tak Diperpanjang

"Masyarakat dari Solok dan Kabupaten Tanah Datar menuju Kota Padang atau Kota Bukittingg, juga tidak diperiksa dan dapat melanjutkan perjalanan melalui Fly Over Bukit Surungan," ungkapnya.

Selanjutnya, masyarakat dari Solok dan Tanah Datar yang mau masuk ke Padang Panjang, harus mengikuti pemeriksaan di Posko Kacang Kayu. Begitupun masyarakat dari Padang dan Bukittinggi yang mau masuk Padang Panjang, juga harus melalui diperiksa di Pos Terminal Bukit Surungan.

Bagi masyarakat yang masuk ke Kota Padang Panjang dan melakukan pemeriksaan di Pos Penyekatan, harus menunjukkan dokumen perjalanan kepada petugas Satgas Covid19 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan bukti Rapid Antigen (H-1). (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024