Izin Shalat Idul Fitri 1442 H di Padang Berbasis Zonasi RT, Ini Daftar Daerah yang Dilarang

Rabu, 12 Mei 2021, 21:51 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Izin Shalat Idul Fitri 1442 H di Padang Berbasis Zonasi RT, Ini Daftar Daerah yang...
Wako Padang, Hendri Septa menandatangani SE tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Masa Pandemi Covid19, saat memantau Posko Covid19 Kelurahan Batang Arau, kecamatan Padang Selatan, Rabu (12/5/2021). (veri rikiyanto

VALORAnews - Pemko Padang menetapkan 9 Rukun Tetangga (RT) berstatus zona merah Pandemi Covid19. Sedangkan zona orange, berlokasi di 34 RT yang tersebar di berbagai kelurahan di ibu kota provinsi Sumbar itu. Untuk dua kategori zonasi ini, dilarang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H pada Kamis (13/5/2021) besok.

"Shalat Idul Fitri, 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla/Surau (tidak di lapangan terbuka) yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning saja," ungkap Wako Padang, Hendri Septa, di Padang, Kamis sore.

Beleid pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H ini, kemudian dituangkan dalam Surat Edaran No: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 tertanggal 12 Mei 2021. SE 451 ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat No: 09/Ed/GSB-2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat 2021.

Aturan ini juga mempertimbangkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya

Juga memperhatikan Hasil Keputusan Rapat Koordinasi secara virtual dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19, pada 12 Mai 2021.

"Jama'ah hanya berasal dari RT itu sendiri dan wajib diawasi oleh ketua RT dan Satgas/Kongsi Covid19 daerah tersebut. Wajib melaksanakan Protokol Kesehatan yang ketat baik oleh Jama'ah dan Panitia/Pengurus," tukas Hendri.

"Panitia/Pengurus diminta untuk amanah dan tegas dalam menjalankan pengawasannya dan senantiasa berkoordinasi dengan unsur Pemerintah yang berada di Kelurahan dan Kecamatan," tambah dia.

Berikut daerah yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi di rumah masing-masing khusus bagi warga masyarakat yang berada pada daerah Rukun Tetangga (RT) yang masuk dalam kategori zona orange dan zona merah:

Zona Merah:

Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah

  • - RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
  • - RT 04 RW 15, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur
  • - RT 01 RW 14, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
  • - RT 07 RW 07, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji
  • - RT 03 RW 15, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
  • - RT 02 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
  • - RT 03 RW 01, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
  • - RT 02 RW 04, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
  • - RT 02 RW 08, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan

Zona Orange:

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI