Kontribusi Retribusi Parkir Terhadap PAD Bukittinggi Kecil, Kejari: Sudah Sebulan Dilidik
"Masak iya tinggi pula kontribusi retribusi parkir kota Payakumbuh dari Bukittinggi, jelas Bukittinggi merupakan kota sejarah dan kota wisata," paparnya.
Untuk diketahui, pengelolaan parkir di Bukittinggi pada 2020 diserahkan ke pihak ketiga. Dilaporkan sejumlah keluhan muncul di tengah masyarakat, seperti tarif parkir mahal diminta juru parkir.
Bahkan dikabarkan setoran parkir oleh mitra kerja Dishub, tidak terealisasi sesuai kontrak yang telah disepakati nilainya selama setahun. Sebagaimana pernah dikonfirmasikan ke Kepala Bidang Lalulintas dan Parkir Dishub Bukittinggi, Marshal Danil.
Baca juga: Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Dia mengaku, sejak pandemi covid-19, pengunjung yang datang ke Bukittinggi tak ramai seperti biasanya, maka dilakukan evaluasi besaran setoran dari mitra kerja kerja Dishub.
Mengenai berapa besarnya setoran parkir seharusnya oleh mitra kerja ke Dishub ditengah pandemi covid-19, Danil tak dapat memberi keterangan, dengan alasan bidangnya hanya mengkaji dimana saja titik-titik parkir.
"Untuk berapa nilai setoran, tanyakan langsung ke UPTD Parkir," katanya seraya menyebutkan, tarif parkir kendaraan roda empat Rp5 ribu dan roda dua sebesar Rp2 ribu.
Menurut dia, titik-titik parkir di Bukittinggi sudah diatur sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako).
"Di titik parkir yang tidak masuk Perwako, misalnya di depan Hotel Jogja, ada informasi yang menyebutkan parkir diminta Rp200 ribu," katanya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024