Jika Padang Panjang Zona Merah, Shalat Id di Rumah

Rabu, 05 Mei 2021, 22:58 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Jika Padang Panjang Zona Merah, Shalat Id di Rumah
Wali Kota Padang Panjang, H Fadly Amran saat memimpin rapat bersama Wakil Wali Kota, Asrul dan Ketua DPRD, Mardiansyah yang membahas potensi penyebaran Covid19, Rabu (5/5/2021). (kominfo)

VALORAnews - Rapat Koordinasi Pemko Padang Panjang bersama Forkopimda, Rabu (5/5/2021), memutuskan, jika nanti Padang Panjang berada dalam zona merah (risiko tinggi), maka pelaksanaan Shalat 'Id dilaksanakan di rumah. Hal ini sesuai dengan imbauan menteri agama.

"Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka Shalat 'Id tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla," sebut Wali Kota Padang Panjang, H Fadly Amran saat memimpin rapat bersama Wakil Wali Kota, Asrul dan Ketua DPRD, Mardiansyah.

Dalam rapat yang digelar di Hall Lantai III Balaikota itu, juga menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H ini.

Terkait pelaksanaan ibadah shalat berjamaah selama Ramadhan 1442 H di masjid atau mushalla, jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi

Pengurus masjid/mushalla diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur shaf shalat hingga akhir Ramadhan ini.

Selain itu, Fadly menegaskan, Tim Satgas Covid19 untuk terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padang Panjang.

"Mengingat suasana Kota Padang Panjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar, kita harapkan untuk Satgas tetap melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid19," tegasnya.

Meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, kata Fadly, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu. Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.

Baca juga: Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas

"Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan," tutur Fadly.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI