Polres Mentawai Gelar Operasi Yustisi untuk Putus Rantai Penyebaran Covid19
VALORAnews - Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid19. Operasi ini melibatkan TNI, Satgas Covid19 dan Satpol PP.
"Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar Prokes yang kedapatan tidak memakai masker, akan dibawa ke Mapolres Mentawai untuk didata," terang Kapolres Mentawai AKBP Muad'sAlmizani, Senin (26/4/2021).
Dikatakan, apabila telah tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran, maka warga tersebut akan jalani sidang Tipiring.
Sementara, pelanggar yang baru satu dan dua kali, hanya diberikan pembinaan dan diberi masker. "Untuk sekarang ini, Polres tidak lagi memberikan sanksi push up dan bayar denda bagi pelanggar Prokes," ungkap AKBP Muad's.
Baca juga: Tim Yustisi Padang Panjang Intensifkan Razia Warga tak Bermasker
Pada kondisi kasus Covid 19 di Mentawai yang cukup signifikan, terangnya, harus diterapkan Perda No 6 Tahun 2020 dengan sanksi sampai kurungan. Sehingga, bagi pelanggar Prokes ada efek jera dan setidaknya mereka malu dibawa ke Polres. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Paparkan Beda Fasilitas Antisipasi Bencana di Gunung Marapi Sumbar dan Merapi Yogyakarta ke Komisi V DPR RI
- Galodo Sumbar, Jusuf Kalla: Jika Kurang, Tambahan Relawan PMI Siap Siaga
- Ini Tahapan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Nasional, Provinsi dan Kabupaten Kota
- Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK
- Milad ke-22 PKS, Mahyeldi Bicara Kekompakannya dengan Wagub Membalas Video Viral Garin jadi Kepala Daerah