Polres Mentawai Gelar Operasi Yustisi untuk Putus Rantai Penyebaran Covid19
VALORAnews - Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid19. Operasi ini melibatkan TNI, Satgas Covid19 dan Satpol PP.
"Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan bagi warga yang melanggar Prokes yang kedapatan tidak memakai masker, akan dibawa ke Mapolres Mentawai untuk didata," terang Kapolres Mentawai AKBP Muad'sAlmizani, Senin (26/4/2021).
Dikatakan, apabila telah tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran, maka warga tersebut akan jalani sidang Tipiring.
Sementara, pelanggar yang baru satu dan dua kali, hanya diberikan pembinaan dan diberi masker. "Untuk sekarang ini, Polres tidak lagi memberikan sanksi push up dan bayar denda bagi pelanggar Prokes," ungkap AKBP Muad's.
Baca juga: Tim Yustisi Padang Panjang Intensifkan Razia Warga tak Bermasker
Pada kondisi kasus Covid 19 di Mentawai yang cukup signifikan, terangnya, harus diterapkan Perda No 6 Tahun 2020 dengan sanksi sampai kurungan. Sehingga, bagi pelanggar Prokes ada efek jera dan setidaknya mereka malu dibawa ke Polres. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada