Ingin Dapat BPUM Rp1,2 Juta, Ayo Daftar Sebelum 21 April
VALORAnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, membuat program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), untuk pelaku usaha yang terdampak covid-19 di kota itu.
Pendaftaran dalam program BPUM tersebut, dibuka sampai 21 April 2021. Mereka yang memenuhi kriteria akan mendapat bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp1.2 juta.
Program BPUM ini diperuntukkan bagi usaha mikro, untuk lebih meningkatkan usaha mereka kembali.
Demikian informasi yang diambil pada Kamis (15/4/2021), di facebook Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, diposting sehari lalu.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
Dengan adanya bantuan itu, akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku usaha, akibat dari dampak covid-19 tersebut.
Sejak bencana non alam melanda tanah air (Covid-19, red), berdampak dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah menyiapkan program BPUM, supaya pelaku usaha mampu bertahan dalam menjalankan usaha mereka di tengah krisis yang diakibatkan pandemi covid-19.
Untuk pendaftaran BPUM, bisa melalui kelurahan dan kecamatan tempat tinggal masing-masing, dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Kriteria yang harus dipenuhi, belum pernah mengajukan BPUM tahun sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI), mepunyai e-KTP, memiliki usaha mikro dengan bukti surat usulan dari pengusul beserta lampiran.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada