Polda Sumbar Terapkan e-TLE dan e-Barbuk, Irjen Toni: Memudahkan Deteksi Kendaraan

Selasa, 23 Maret 2021, 17:30 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Terapkan e-TLE dan e-Barbuk, Irjen Toni: Memudahkan Deteksi Kendaraan
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto memberikan keterangan pers tentang penggunaan aplikasi e-Barbuk dan e-TLE, Selasa (24/3/2021) di Padang. (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Wilayah hukum Polda Sumbar, jadi salah satu daerah yang akan mengaplikasikan tilang elektronik dengan aplikasi e-Barbuk (Barang Bukti) dan e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Secara nasional, penggunaan aplikasi E-TLE diresmikan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, Selasa (24/3/2021) di Jakarta.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan, aplikasi e-Barbuk dan e-TLE yang dikembangkan itu, merupakan aplikasi yang berbasis digital dan dibangun dengan melihat realita terkini di lapangan.

"Untuk memudahkan deteksi kendaraan, maka perlunya ada kombinasi antara e-TLE dengan e-Barbuk," ujar Irjen Toni.

Dengan aplikasi ini, ungkap Irjen Toni, polisi bahkan bisa menemukan identitas pemilik kendaraan dari pengungkapan hasil kejahatan.

Baca juga: 955 Pelanggaran Lalu Lintas Terjaring Melalui e-TLE di Padang

"Seperti kasus pencurian pada 2013 lalu yang baru sekarang terungkap. Delapan tahun kejadian, sekarang bisa ditemukan berkat aplikasi ini," ujarnya.

"Semoga aplikasi ini (e-TLE) bisa disosialisasikan ke masyarakat secara massif," harapnya.

Di wilayah hukum Polresta Padang, aplikasi e-TLE ini dipasang pada perempatan yang ada jalur utama di pusat dengan 10 unit kamera pengawas. (vry)

Terdapat di perempatan:

  • 1. Simp Didong
  • 2. Simp Jamria
  • 3. Simp Ujung Gurun
  • 4. Simp Kandang
  • 5. Simp Polresta
  • 6. Simp BI
  • 7. Simp Katapiang Bypass
  • 8. Simp Lubeg

Sasaran pelanggaran:

  • 1. Tidak menggunakan Sabuk
  • 2. Tidak menggunakan helm
  • 3. Menggunakan HP saat berkendara
  • 4. Menerobos lampu merah
  • 5. Melawan arus
  • 6. Melebihi kecepatan
  • 7. Melanggar marka jalan
  • 8. TNKB tidak berlaku
  • 9. Kelebihan muatan
  • 10. Kendaraan tidak sesuai dengan peruntukan/kelas jalan

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: