Kemendagri Tetapkan Pelantikan Khairunnas-Yulian Efi 26 April, Ini Alasannya

Senin, 22 Maret 2021, 11:42 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Kemendagri Tetapkan Pelantikan Khairunnas-Yulian Efi 26 April, Ini Alasannya
Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Akmal Malik.

VALORAnews - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan terpilih, Khairunnas-Yulian Efi merujuk Pasal 164A Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa pelantikan bupati/Wabup dan wali kota/Wawako terpilih, dilaksanakan secara serentak.

"Pelantikan serentak periode pertama, telah dilakukan pada 26 Februari 2021 lalu, sedangkan pelantikan serentak periode berikutnya direncanakan pada 26 April 2021," ungkap Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri, Akmal Malik sebagaimana tertuang dalam surat berperihal segera bernomor: 131.13.1780/Otda.

Surat tertanggal 19 Maret 2021 itu, ditujukan pada gubernur Sumatera Barat dengan perihal penjelasan terkait pelantikan bupati/wakil bupati Solok Selatan. Dimana, gubernur Sumatera Barat sebelumnya telah berkirim surat No 120/145/Pem-2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal pelantikan bupati/Wabup Solok Selatan hasil Pilkada 2020.

Baca juga: Ini Tanggal Pelantikan Caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Hasil Pemilu 2024 di Sumatera Barat

Pelantikan kepala daerah Solsel pada 26 April 2021 ini, ungkap Akmal, dilaksanakan bersamaan dengan kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada Februari 2021, sementara sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi baru dapat diputuskan pada rentang waktu 19-24 Maret 2021 serta bagi daerah kabupaten/kota yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.

Sebelumnya, Akmal telah mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 lalu. Dimana, Kemendagri menetapkan pelantikan, akan digelar dalam tiga tahap. Tahap I, pada 26 Februari 2021. Tahap kedua, pada 26 April 2021 dan tahap ketiga pada Juli 2021.

Ini terjadi karena masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda. Ada 207 daerah yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 daerah yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah (April), 11 daerah (Mei) dan 17 daerah (Juni), satu daerah (Juli), 1 daerah (September) dan satu di Februari 2022. (kyo)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: