Polresta Padang Ungkap Kasus Aborsi, Pemilik Apotik dan 4 Mahasiswi jadi Tersangka

Senin, 15 Februari 2021, 23:06 WIB | News | Kota Padang
Polresta Padang Ungkap Kasus Aborsi, Pemilik Apotik dan 4 Mahasiswi jadi Tersangka
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir memperlihatkan barang bukti paket obat pengguguran kandungan yang dijual pemilik Apotek IF di kawasan Tarandam, Padang, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (15/2/2021) siang. (istimewa)

VALORAnews - Empat mahasiswi di Kota Padang, Senin (15/2/2021), ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi oleh Polresta Padang. Selain itu, pasangan suami istri pemilik Apotek IF di kawasan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, juga ditetapkan tersangka.

"Pemilik apotik, I (50) dan S (50), diduga telah menjual obat-obatan untuk aborsi sejak 2018. Mungkin sudah sampai seribu orang yang melakukan aborsi dengan perantaraan obat aborsi yang dijual kedua pelaku," ungkap Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin siang.

Dikatakan, Kombes Imran, pada awal tahun 2021 ini, kedua pelaku telah memfasilitasi terjadinya pengguguran kandungan terhadap 60 orang remaja.

"Hasil penelusuran tim kita, empat perempuan yang hamil di luar nikah, AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25), telah mendapatkan obat aborsi dari pelaku yang menjual obat tidak sesuai resep dokter yang akhirnya digunakan untuk tindakan aborsi," ungkap Kombes Imran.

Ditegaskan Kombes Imran, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya tentang UU Kesehatan dan Perlindungan Anak. Kemudian, dijerat dengan KUH Pidana yang berkaitan dengan tindak pidana 'ikut serta' dan 'ikut membantu' tindakan aborsi.

Setelah penyelidikan kasus ini tuntas diungkap, terang Kombes Imran, penyidik Polresta Padang akan segera berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BB-POM).

"Penyelidikan juga akan dilakukan pada apotek lainnya yang kemungkinan melakukan hal serupa," ungkapnya.

"Kita juga akan berupaya mengungkap indikasi keterlibatan tenaga kesehatan dalam tindakan aborsi tersebut," tambah dia.

Untuk sementara, ungkap Kombes Imran, penyidik akan fokus mendalami keterangan tersangka. "Kita akan telusuri, pihak yang mengajarkan pemilik apotek untuk tindakan aborsi ini," tegasnya. (vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: