Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak junto UU No 11 Tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak.
Wanita yang membuat keduanya mau baku hantam, berinisial 'AF" (16), pelajar kelas 10 MAN Gulai Bancah.
"AF' ditemui saat melayat korban di RS Yarsi, mengatakan, sudah putus dengan korban. Ia lalu berkenalan dengan pelaku "NR" baru tiga bulan, dan telah menjalin hubungan pacaran. (ham)
Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan
- Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
- Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
- Siswi SMAN 2 Bukittinggi Wakili Sumbar di Ajang Jambore Kreativitas Genre Tingkat Nasional
- Wako Bukittinggi bersama Dewan Pendidikan Kunjungi SMAN 1 Landbouw
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kota Bukittinggi - 18 September 2024
Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Kota Bukittinggi - 17 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 17 September 2024