Dua Pelajar di Bukittinggi Terlibat Duel Maut
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2004, tentang perlindungan anak junto UU No 11 Tahun 2012 tetang sistem peradilan pidana anak.
Wanita yang membuat keduanya mau baku hantam, berinisial 'AF" (16), pelajar kelas 10 MAN Gulai Bancah.
"AF' ditemui saat melayat korban di RS Yarsi, mengatakan, sudah putus dengan korban. Ia lalu berkenalan dengan pelaku "NR" baru tiga bulan, dan telah menjalin hubungan pacaran. (ham)
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana