Jika Kasus Covid-19 Menurun, Wako Padang: Larangan Pesta Pernikahan Bisa Ditinjau

Kamis, 15 Oktober 2020, 12:18 WIB | News | Kota Padang
Jika Kasus Covid-19 Menurun, Wako Padang: Larangan Pesta Pernikahan Bisa Ditinjau
Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula Abu Bakar Ja'ar, Kamis (15/10/2020). (humas)

VALORAnews - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang No 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif Covid19 di Kota Padang menurun menjelang 9 November 2020 yang jadi tanggal penerapan.

"Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut, jika kasus positif Covid19 di Kota Padang menurun, maka kita akan tinjau ulang lagi SE tersebut," ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel, wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula Abu Bakar Ja'ar, Kamis (15/10/2020).

Hendri Septa menjelaskan, SE Wali Kota Padang tersebut dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif Covid19 di Kota Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 4.971 kasus.

Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13 Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru, bahkan hari lebih 200 kasus.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya, maka Kota Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Kota Padang juga telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah penyebaran Covid-19 di Indonesia," jelasnya.

Dijelaskan, tidak hanya peningkatan jumlah kasus positif baru, jumlah angka kematian karena Covid-19 juga meningkat. Pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus kematian di Kota Padang sudah 92 orang. Terjadi peningkatan sekitar 1 sampai 2 orang setiap harinya.

"Jika hal ini terus dibiarkan ada kekhawatiran kondisi Kota Padang akan semakin buruk. Kita juga tidak ingin kembali pada masa beberapa bulan lalu dimana diterapkan PSBB. Untuk itu kita Pemerintah Kota Padang perlu membuat dan mengeluarkan aturan yang semata-mata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang," jelasnya.

Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha akan mulai diterapkan pada 9 November 2020.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Dia berharap, para pelaku usaha di Kota Padang dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pesan-pesan pemerintah untuk memberikan arahan kepada masyarakat banyak tentang pencegahan Covid-19.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: