10 Hari Lagi Pelarangan Pesta Perkawinan Diberlakukan di Padang, Wawako: Tekan Covid19
VALORAnews -- Pemko Padang melarang warganya menggelar pesta kondangan (baralek-red). Pelarangan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 itu, sekaligus berisi batasan bagi pelaku usaha di Kota Padang. Kebijakan ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona19 di ibu kota provinsi Sumatera Barat itu.
"Berdasarkan SE tersebut, masyarakat dilarang melaksanakan pesta perkawinan di Gedung/Convention Centre, di rumah atau tempat-tempat lainnya," ungkap Plt Wako Padang, Hendri Septa.
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan putra atau putrinya, Hendri Septa menyarankan warga, cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid19.
"Masyarakat yang kedapatan melakukan pesta pernikahan, akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Dijelaskan Hendri, untuk Batasan Bagi Pelaku Usaha, SE wali kota tesebut mengatur, khusus untuk restoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke masih diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas isi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tempat duduk sesuai protokol kesehatan Covid19.
"Bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi tertulis atau denda administratif paling sedikit Rp1,5 juta atau paling banyak Rp2,5 juta. Larangan untuk retoran, rumah makan, kafe, bar dan karoke sudah diberlakukan sejak SE diterbitkan," jelas dia.
Hendri mengatakan, SE ini diberlakukan mulai 9 November 2020 karena dianggap sebagai waktu yang efektif karena pertimbangan masyarakat yang sudah jauh hari membuat rencana pesta dan telah membayar sewa tenda, cetak undangan dan lainnya.
"Kepada para camat dan lurah serta RT/RW, saya berharap untuk menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Padang tersebut kepada masyarakat luas. Kita tentunya tidak berharap masyarakat terkejut dan merasa tidak tahu dengan adanya SE tersebut," imbuhnya. (kyo)
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar