KPU Padang Tetapkan DPT Pilgub 2020, Koto Tangah Lokasi Pemilih Terbanyak

Jumat, 16 Oktober 2020, 19:10 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Tetapkan DPT Pilgub 2020, Koto Tangah Lokasi Pemilih Terbanyak
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra didampingi 4 komisioner lainnya, memimpin rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilgub Sumbar 2020 di Kota Padang, Jumat (16/10/2020). (istimewa)

VALORAnews - KPU Padang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 di Kota Padang sebesar 615.513 orang. Terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki dan 313.226 pemilih perempuan.

"Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahah. Mereka nantinya akan menggunakan hak pilih pada 1.943 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ungkap Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra usai pleno penetapan DPT di Padang, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Riki, hasil pleno DPT tingkat Kota Padang ini selanjutnya akan ditetapkan di tingkat provinsi sebagai bagian dari DPT Pilgub Sumbar 2020.

Berikut rincian DPT Pilgub 2020 di Kota Padang per kecamatan:

Baca juga: Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029

  • 1. Padang Selatan (12 Kelurahan, 133 TPS) 42.967 pemilih
  • 2. Padang Timur (10 kelurahan, 173 TPS) 54.301 pemilih
  • 3. Padang Barat (10 kelurahan, 101 TPS) 31.127 pemilih
  • 4. Padang Utara (7 kelurahan, 113 TPS) 40.311 pemilih
  • 5. Bungus Teluk Kabung (6 kelurahan, 59 TPS) 18.595 pemilih
  • 6. Lubuk Begalung (15 kelurahan, 254 TPS) 81.192 pemilih
  • 7. Lubuk Kilangan (7 kelurahan, 119 TPS) 38.092 pemilih
  • 8. Pauh (9 kelurahan, 129 TPS), 41.532 pemilih
  • 9. Kuranji (9 kelurahan, 310 TPS), 98.318 pemilih
  • 10. Nanggalo (6 kelurahan, 127 TPS), 40.964 pemilih
  • 11. Koto Tangah (13 kelurahan, 425 TPS), 126.114 pemilih

Selain Riki Eka Putra, pleno ini dihadiri lengkap komisioner KPU Padang seperti Atika Triana, Arianto, Amid Muttaqim dan Azwirman.

Ditambahkan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang, Sutrisno, jika masih ada warga Padang yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan KTP elektronik pada hari pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.

"Datang ke TPS terdekat sesuai dengan domisili di KTP elektronik (tempat menetap saat mengurus KTP elektronik-red). Sekali lagi, mencoblos harus sesuai dengan lokasi RT dan RW pada alamat di KTP," tegasnya.

Penggunaan KTP pada hari pemungutan suara, akan dilayani petugas KPPS atau TPS, 1 jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara, pukul 13.00 WIB. Artinya mulai dari pukul 12.00-13.00 WIB, layanan pemilih menggunakan KTP akan dimulai petugas KPPS. (kyo)

Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan di Padang, Progres Hari Keempat Capai 60 Persen

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: