Panwaslu Hidupkan Lagi Paslon Burhanudin-Novril Anas di Pilkada Pessel

Jumat, 04 September 2015, 23:07 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Panwaslu Hidupkan Lagi Paslon Burhanudin-Novril Anas di Pilkada Pessel
Komisioner KPU Sumbar, Nurhaida Yetti dampingi tiga komisioner KPU Tanahdatar berkonsultasi dgn komisioner KPU RI, Ida Budiarti, Jumat (4/9/2015) di Jakarta, terkait putusan Panwaslu setempat tentang salah satu pasangan calon yang batal ditetapkan sebagai
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pesisir Selatan, mengabulkan gugatan Novril Anas untuk maju sebagai calon wakil bupati Pessel 2016-2021 dalam persidangan sengketa, Jumat (4/9/2015).

Sebelumnya, Novril dinyatakan tidak memenuhi syarat calon yaitu dokumen perpajakan oleh KPU sehingga dia bersama pasangannya, urung ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon di pemilihan serentak 2015 ini.

Pimpinan sidang sengketa, Windra Ihsan menyebutkan, Panwaslu memadang pemohon telah beritikad baik untuk melengkapi surat dari kantor pajak pratama (KPP) tentang tunggakan pajak, namun tidak terpenuhi hingga tenggat waktu terakhir. Kegagalan ini diakui pemohon, karena pemohon dihadapkan dengan berbagai terkendala saat pengurusannya.

"Mengabulkan permohonan terhadap KPU, untuk mengubah keputusan dengan memasukan calon Buhanuddin-Novril Anas, sebagai salah satu pasangan calon di Pilkada Pessel 2015 ini," kata Windra Hasan.

Baca juga: ABRANINALDY ANWAR Jabat Kasi Pidsus di Kejari Pessel

Terpisah, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar menyebut, menghargai keputusan Panwaslu sebagai pimpinan sidang sengketa. Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, terangnya, KPU Pessel perlu berkonsultasi dulu dengan KPU Sumbar hingga KPU RI.

"Secara hiraki, kami akan mengonsultasikan putusan ini ke KPU provinsi dan KPU RI," tangkas Epaldi usai sidang sengketa. (lek)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024