Bandar Ganja di Nagari Duo Koto Diringkus
VALORAnews - Pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, ST (27) warga Jorong Mudiak Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Tersangka diringkus Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama saat berada di Banda Gadang Jorong Railia, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya," ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskan Iptu Awal Rama, dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket ganja, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya.
'Tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan barang tersebut didapat dari BD di daerah Matur," ungkap Iptu Awal Rama yang didampingi Ba Subbag Humas Polres Agam, Briptu Donal Dhoifullah S Dt Rajo Bujang.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
Saat ini, terangnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun," pungkasnya. (pdu)
Baca juga: Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025