Pemuda Salareh Aia Palembayan Diringkus Saat Jualan Sabu

Senin, 03 Agustus 2020, 20:37 WIB | Wisata | Kab. Agam
Pemuda Salareh Aia Palembayan Diringkus Saat Jualan Sabu
Bandar sabu, NS (26), diperlihatkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Ahad (2/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. (pandu/valoranews)

VALORAnews - Saat bertransaksi narkoba, seorang pemuda yang diduga sebagai bandar sabu, NS (26) diringkus Satres Narkoba Polres Agam di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Ahad (2/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama mengungkapkan, tersangka NS, warga Muaro Kandang Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan dicokok saat akan bertransaksi dengan calon pembeli barang haram tersebut.

"Saat diintai, pelaku berjalan menuju tiang listrik, mengambil sebuah kotak rokok dan kembali kepada posisi dekat orang yang akan membeli barang haram tersebut. Saat itulah, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka, sementara pembeli tersebut berhasil melarikan diri," ujar Iptu Awal Rama yang didampingi Ba Subbag Humas Polres Agam, Briptu Donal Dhoifullah S Dt Rajo Bujang, Senin (3/8/2020) siang.

Dari tangan tersangka, terang dia, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 kertas timah rokok, 1 plastik warna hitam putih dan 1 kotak rokok gudang garam surya.

Baca juga: Sabu Seberat 3,868 Gram Diselundupkan Via Bandara SSK II, Disimpan dalam Kotak Kosmetik

"Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia dapatkan barang haram itu dari AK di kawasan perkebunan milik PT AMP," sebut dia.

Disebutkan, terhadap AK telah dilakukan pengejaran, namun sampai sat ini belum ditemukan keberadaannya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun. (pdu)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: