Pemilih Berstatus Mahasiswa Diminta Urus Dokumen Pindah Memilih
VALORAnews -- Keberadaan mahasiswa, jadi pertanyaan saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, pada pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur Sumbar tingkat Kota Padang, Selasa (2/9/2015).
Menjawab pertanyaan itu, Kordiv Sosialisasi KPU Padang, Yusrin Trinanda menjelaskan, mahasiswa yang tidak memiliki dokumen kependudukan di lokasi TPS dimana dia tinggal, memang tidak bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih.
"Pemilih berstatus mahasiswa, sebenarnya masih bisa ditampung sebagai pemilih di daerah bukan domisilinya, sepanjang mengurus dokumen pindah memilih, 10 hari jelang hari pencoblosan. Dengan membawa dokumen pindah memilih itu lah (form A5), maka yang bersangkutan ditampung sebagai pemilih dimana dia sekarang ini berdomisili," jelas Yusrin.
"Pemilih seperti ini, hanya dapat melakukan pemilihan gubernur. Tidak dapat mencoblos bupati atau walikota dimana dia berasal," tambahnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar