Pemilih Berstatus Mahasiswa Diminta Urus Dokumen Pindah Memilih

Rabu, 02 September 2015, 19:21 WIB | News | Kota Padang
Pemilih Berstatus Mahasiswa Diminta Urus Dokumen Pindah Memilih
Kordiv Hukum KPU Padang, Riki menyerahkan berita acara rekapitulasi pengesahan DPS pada panwaslu Padang. (AI Mangindo Kayo/valoranews)

VALORAnews -- Keberadaan mahasiswa, jadi pertanyaan saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, pada pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur Sumbar tingkat Kota Padang, Selasa (2/9/2015).

Menjawab pertanyaan itu, Kordiv Sosialisasi KPU Padang, Yusrin Trinanda menjelaskan, mahasiswa yang tidak memiliki dokumen kependudukan di lokasi TPS dimana dia tinggal, memang tidak bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih.

"Pemilih berstatus mahasiswa, sebenarnya masih bisa ditampung sebagai pemilih di daerah bukan domisilinya, sepanjang mengurus dokumen pindah memilih, 10 hari jelang hari pencoblosan. Dengan membawa dokumen pindah memilih itu lah (form A5), maka yang bersangkutan ditampung sebagai pemilih dimana dia sekarang ini berdomisili," jelas Yusrin.

"Pemilih seperti ini, hanya dapat melakukan pemilihan gubernur. Tidak dapat mencoblos bupati atau walikota dimana dia berasal," tambahnya. (kyo)

Baca juga: Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI