Empat Pria Rudapaksa Pelajar SMA

Selasa, 21 Januari 2020, 19:14 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Empat Pria Rudapaksa Pelajar SMA
Tiga dari empat pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi SMA di Pasaman Barat, saat berhasil dicokok personel Polsek Ranah Batahan, Senin (20/1/2020) malam. (dodi ifanda/valoranews)

VALORAnews -- Dua orang pelajar sebuah SMA di Pasaman Barat, MD dan NH diperas empat pria dewasa di sebuah hamparan kebun sawit di kecamatan Ranah Batahanan, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain diperas, keempat pria ini juga me-rudapaksa NH yang merupakan pacar MD.

"Kita berhasil menangkap tiga dari empat pelaku rudapaksa itu di rumah mereka masing-masing. Seorang pelaku lagi, EF masih kita buru. Kejadian ini baru dilaporkan korban, Senin (20/1/2020)," ungkap Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit yang berhasil mencokok para pelaku selang 12 jam setelah menerima laporan.

Ketiga pelaku tersebut yakni IKW (46) ditangkap di rumahnya di Tamiang Batahan, AWP (35) dan ANS (33) yang ditangkap saat tidur bersama istrinya. "Ketiga pelaku merupakan warga Tamiang Batahan," ungkap Iptu Keling Dapit.

Dikatakan, keempat pelaku pencabulan di bawah umur tersebut, akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mereka akan kita jerat Pasal 27 ayat D UU 23/2002 dan Pasal 368 jo 55 KUHP," urai Iptu Dapit.

Baca juga: Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi

Dijelaskan Iptu Dapit, kejadian ini berawal saat pasangan yang masih duduk di kelas 2 sebuah SMA di Pasaman Barat itu, tengah bermalam minggu dengan sepeda motor. Saat melintas di sebuah kebun sawit, MD menghentikan laju sepeda motornya, karena ingin buang air kecil. Karena ditinggal sendirian di tepi jalan, NH mengaku takut dan akhirnya mengikuti MD ke arah kebun sawit.

Sekembalinya dari dalam kebun, mereka dikejutkan dengan kehadiran empat orang pria dewasa di dekat parkiran sepeda motor. Keempatnya kemudian menuduh MD dan NH, telah melakukan perbuatan terlarang pada senja menjelang malam itu.

"Para pelaku saat itu meminta denda sebesar Rp5 juta pada kedua korban. Denda ini karena telah berbuat zina di kampung terserbut. Karena tak punya uang sebanyak itu, keduanya menyerahkan satu unit handphone merek Siomi serta uang tunai Rp100 ribu pada para pelaku," ungkap Iptu Keling Dapit.

Selanjutnya, keempat laki-laki tersebut menyuruh NH untuk melakukan hubungan suami-istri dengan pacarnya di hadapan mereka. Namun, NH menolak. Atas penolakan tersebut, NH disuruh melayani ke empat laki-laki tersebut secara bergantian. Kembali permintaan itu ditolak pelapor. Di bawah ancaman, NH dipaksa melayani nafsu bejat mereka. (dif)

Baca juga: Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI